


Bhisama
Bhisama
======================================
Bhisama PHDI Tentang Kawasan Suci Pura
Kehidupan beragama Hindu dapat di laksanakan dengan dua arah. Di arahkan ke dalam diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan individu dan di arahkan keluar diri untuk membangun kehidupan bersama yang dinamis dan harmonis. Beragama ke dalam diri itu di sebut Niwrti Marga, sedangkan beragama yang di arahkan keluar diri di sebut Prawrti Marga. Beragama keluar diri yang di sebut Prawrti Marga itu ada tiga arah yang di sebut Tri Para Artha, yaitu Asih, Punia dan Bhakti. (Selengkapnya)
Kehidupan beragama Hindu dapat di laksanakan dengan dua arah. Di arahkan ke dalam diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan individu dan di arahkan keluar diri untuk membangun kehidupan bersama yang dinamis dan harmonis. Beragama ke dalam diri itu di sebut Niwrti Marga, sedangkan beragama yang di arahkan keluar diri di sebut Prawrti Marga. Beragama keluar diri yang di sebut Prawrti Marga itu ada tiga arah yang di sebut Tri Para Artha, yaitu Asih, Punia dan Bhakti. Bahwa dalam kegiatan upacara beragama Hindu penggunaan sumber daya hayati perlu ditata agar tujuan penggunaan sumber daya hayati sebagai suatu pelestarian tidak menjadi terbalik menjadi pemusnahan sumber hayati tersebut. Pada hakekatnya penggunaan sumber daya hayati dalam upacara keagmaan Hindu untuk meningkatkan kedudukan jiwa sumber daya hayati tersebut untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi. Bagi mereka yang menempuh cara Jnana dan Yoga Marga tentunya tidak akan menggunakan sumber daya hayati sebagai sarana beragama Hindu. Bahwa menata penggunaan sumber hayati tersebut perlu ada Bhisama Tentang Penggunaan Sumber Hayati untuk membatasi penggunaan sumber hayati,terutama sumber hayati yang langka seperti satwa penyu dan sumber hayati lainnya agar jangan sampai punah. (Selengkapnya)
Menimbang Bahwa untuk makin meningkatkan persatuan, kesatuan dan kebersamaan dikalangan umat berdasarkan azas kesetaraan, dipandang perlu untuk menetapkan Bhisama tentang Sadhaka (Dwijati, atau Pandita Hindu). Bahwa peersatuan, kesatuan dan kebersamaan dikalangan umat Hindu merupakan prasyarat bagi kelestarian dan ajegnya umat dalam menjalankan Sraddha dan Bhakti. Bahwa kebersamaan “muput” memimpin/menyelesaikan) upacara oleh beberapa Sadhaka dalam posisi sapalungguhan akan berdampak positif bagi persatuan dan kesatuan umat Hindu. Bhisama Sadhaka yang mengandung arti memfungsikan semua unsur Sadhaka yang ada pada pelaksanaan upacara agama pada tempat -tempat pemujaan yang bersifat umum seperti : Kahyangan Jagat, Kahyangan Desa, Sad Kahyangan, Dang Kahyangan , Kahyangan Tiga dalam upacara Panca Yajna lainnya di tempat-tempat tertentu. (Selengkapnya)
Catur Varna adalah ajaran agama Hindu tentang pembagian tugas dan kewajiban masyarakat atas “guna” dan “Kama” dan tidak terkait dengan Kasta atau Wangsa. Bahwa di dalam sejarah perkembangan agama Hindu telah terjadi penyimpangan pengertian ajaran tentang Catur Varna menjadi Kasta atau Wangsa yang berdasarkan atas kelahiran (keturunan/keluarga) seseorang. Bahwa untuk meluruskan pemahaman dan pengamalan Catur Warna yang menyimpang selama ini, maka dipandang perlu menetapkan Bhisama Tentang Pengamalan Catur Varna tersebut. (Selengkapnya)
Bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pembinaan umat untuk meningkatkan kualitas Sraddha dan Bhakti umat Hindu Indonesia, maka dipandang perlu mengadakan dana lestari melalui gerakan nasional dana punya dikalangan umat Hindu Indonesia. Bahwa kegiatan dana punya merupakan salah sate ajaran agama Hindu yang patut dilaksanakan sebagai wujud Bhakti umat Hindu sesuai dengan hukum agama Hindu yang bersifat wajib. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana punya ini dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Bhisama Sabha Panclita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat. (Selengkapnya)
Bahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pembinaan umat untuk meningkatkan kualitas Sraddha dan Bhakti umat Hindu Indonesia, maka dipandang perlu mengadakan dana lestari melalui gerakan nasional dana punya dikalangan umat Hindu Indonesia. Bahwa kegiatan dana punya merupakan salah sate ajaran agama Hindu yang patut dilaksanakan sebagai wujud Bhakti umat Hindu sesuai dengan hukum agama Hindu yang bersifat wajib. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana punya ini dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Bhisama Sabha Panclita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat. (Selengkapnya)
Mengingat pemahaman Umat Hindu di Indonesia tentang ajaran agamanya berimplikasi pula terhadap eksistensi lembaga diksa maka Sabha Pandita memandang perlu meninjau ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia II Nomor: V/Kep/PHDIJ68 tentang Pandita, serta keputusan seminar kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa yang kurang mengakomodasikan dan memberikan kebebasan terhadap umat untuk memilih system diksa dvijati selain yang telah diputuskan dalam seminar tersebut diatas. Padahal sesuai kenyataan warga-warga tertentu khususnya di Bali telah memiliki mekanisme diksa dvijati yang telah ditetapkan dalam Bhisama leluhurnya. Lebih-lebih dikalangan Sampradaya-sarnpradaya juga meiniiki mekanisme yang berbeda-beda. Maka untuk itu Sabha Pandita menetapkan penyempurnaan pedoman pelaksanaan diksa dvijati. (Selengkapnya)
Kehidupan beragama Hindu dapat di laksanakan dengan dua arah. Di arahkan ke dalam diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan individu dan di arahkan keluar diri untuk membangun kehidupan bersama yang dinamis dan harmonis. Beragama ke dalam diri itu di sebut Niwrti Marga, sedangkan beragama yang di arahkan keluar diri di sebut Prawrti Marga. Beragama keluar diri yang di sebut Prawrti Marga itu ada tiga arah yang di sebut Tri Para Artha, yaitu Asih, Punia dan Bhakti. (Selengkapnya)
===============================
Bhisama Sabha Pandita Tentang Sumber Daya Hayati LangkaKehidupan beragama Hindu dapat di laksanakan dengan dua arah. Di arahkan ke dalam diri untuk meningkatkan kualitas kehidupan individu dan di arahkan keluar diri untuk membangun kehidupan bersama yang dinamis dan harmonis. Beragama ke dalam diri itu di sebut Niwrti Marga, sedangkan beragama yang di arahkan keluar diri di sebut Prawrti Marga. Beragama keluar diri yang di sebut Prawrti Marga itu ada tiga arah yang di sebut Tri Para Artha, yaitu Asih, Punia dan Bhakti. Bahwa dalam kegiatan upacara beragama Hindu penggunaan sumber daya hayati perlu ditata agar tujuan penggunaan sumber daya hayati sebagai suatu pelestarian tidak menjadi terbalik menjadi pemusnahan sumber hayati tersebut. Pada hakekatnya penggunaan sumber daya hayati dalam upacara keagmaan Hindu untuk meningkatkan kedudukan jiwa sumber daya hayati tersebut untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi. Bagi mereka yang menempuh cara Jnana dan Yoga Marga tentunya tidak akan menggunakan sumber daya hayati sebagai sarana beragama Hindu. Bahwa menata penggunaan sumber hayati tersebut perlu ada Bhisama Tentang Penggunaan Sumber Hayati untuk membatasi penggunaan sumber hayati,terutama sumber hayati yang langka seperti satwa penyu dan sumber hayati lainnya agar jangan sampai punah. (Selengkapnya)
===============================
Bhisama Sabha Pandita Tentang SadhakaMenimbang Bahwa untuk makin meningkatkan persatuan, kesatuan dan kebersamaan dikalangan umat berdasarkan azas kesetaraan, dipandang perlu untuk menetapkan Bhisama tentang Sadhaka (Dwijati, atau Pandita Hindu). Bahwa peersatuan, kesatuan dan kebersamaan dikalangan umat Hindu merupakan prasyarat bagi kelestarian dan ajegnya umat dalam menjalankan Sraddha dan Bhakti. Bahwa kebersamaan “muput” memimpin/menyelesaikan) upacara oleh beberapa Sadhaka dalam posisi sapalungguhan akan berdampak positif bagi persatuan dan kesatuan umat Hindu. Bhisama Sadhaka yang mengandung arti memfungsikan semua unsur Sadhaka yang ada pada pelaksanaan upacara agama pada tempat -tempat pemujaan yang bersifat umum seperti : Kahyangan Jagat, Kahyangan Desa, Sad Kahyangan, Dang Kahyangan , Kahyangan Tiga dalam upacara Panca Yajna lainnya di tempat-tempat tertentu. (Selengkapnya)
===============================
Bhisama Sabha Pandita Tentang Pengamalan Catur WarnaCatur Varna adalah ajaran agama Hindu tentang pembagian tugas dan kewajiban masyarakat atas “guna” dan “Kama” dan tidak terkait dengan Kasta atau Wangsa. Bahwa di dalam sejarah perkembangan agama Hindu telah terjadi penyimpangan pengertian ajaran tentang Catur Varna menjadi Kasta atau Wangsa yang berdasarkan atas kelahiran (keturunan/keluarga) seseorang. Bahwa untuk meluruskan pemahaman dan pengamalan Catur Warna yang menyimpang selama ini, maka dipandang perlu menetapkan Bhisama Tentang Pengamalan Catur Varna tersebut. (Selengkapnya)
===============================
Bhisama Sabha Pandita Tentang Dana PuniaBahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pembinaan umat untuk meningkatkan kualitas Sraddha dan Bhakti umat Hindu Indonesia, maka dipandang perlu mengadakan dana lestari melalui gerakan nasional dana punya dikalangan umat Hindu Indonesia. Bahwa kegiatan dana punya merupakan salah sate ajaran agama Hindu yang patut dilaksanakan sebagai wujud Bhakti umat Hindu sesuai dengan hukum agama Hindu yang bersifat wajib. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana punya ini dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Bhisama Sabha Panclita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat. (Selengkapnya)
===============================
Bhisama Sabha Pandita Tentang Dana PuniaBahwa dalam rangka mendukung program kegiatan pembinaan umat untuk meningkatkan kualitas Sraddha dan Bhakti umat Hindu Indonesia, maka dipandang perlu mengadakan dana lestari melalui gerakan nasional dana punya dikalangan umat Hindu Indonesia. Bahwa kegiatan dana punya merupakan salah sate ajaran agama Hindu yang patut dilaksanakan sebagai wujud Bhakti umat Hindu sesuai dengan hukum agama Hindu yang bersifat wajib. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan dana punya ini dipandang perlu mengeluarkan Keputusan Bhisama Sabha Panclita Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat. (Selengkapnya)
===============================
Bhisama Sabha Pandita Tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa DvijatiMengingat pemahaman Umat Hindu di Indonesia tentang ajaran agamanya berimplikasi pula terhadap eksistensi lembaga diksa maka Sabha Pandita memandang perlu meninjau ketetapan Sabha Parisada Hindu Dharma Indonesia II Nomor: V/Kep/PHDIJ68 tentang Pandita, serta keputusan seminar kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu ke-14 tahun 1986/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Diksa yang kurang mengakomodasikan dan memberikan kebebasan terhadap umat untuk memilih system diksa dvijati selain yang telah diputuskan dalam seminar tersebut diatas. Padahal sesuai kenyataan warga-warga tertentu khususnya di Bali telah memiliki mekanisme diksa dvijati yang telah ditetapkan dalam Bhisama leluhurnya. Lebih-lebih dikalangan Sampradaya-sarnpradaya juga meiniiki mekanisme yang berbeda-beda. Maka untuk itu Sabha Pandita menetapkan penyempurnaan pedoman pelaksanaan diksa dvijati. (Selengkapnya)
===============================