ANGGARAN DASAR
PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA
MURDHA CITTA
=================================
Hyang Widhi Wasa telah mewahyukan Weda guna menuntun dan membimbing umat manusia untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin (jagadhita) dalam rangka mewujudkan puncak jati dirinya serta mencapai kebahagiaan yang kekal abadi (moksa).
Bahwa pustaka suci Weda adalah sumber Dharma yang menuntun umat manusia menempuh hidup guna mencapai jagadhita sampai kepada pembebasan menuju moksa, melalui pengamalan sraddha dan mewujudkan bhakti.
Bahwa alam semesta adalah wujud kemahakuasaan-Nya dan umat manusia adalah bagian yang tak terpisahkan dari kesemestaan, maka Dharma dalam segala aspek kehidupan adalah wujud bhakti yang memupuk rasa cintakasih kepada sesama manusia dan alam lingkungan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa atas asung kerta waranugraha Hyang Widhi Wasa, didorong oleh keinginan luhur dan tulus, serta tanggung jawab untuk melayani umat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, damai, dan harmonis yang dilandasi oleh kesadaran spiritual, maka dengan ini umat Hindu berketetapan hati membentuk organisasi Majelis Tertinggi Agama Hindu di Indonesia sebagai wahana pengabdian; dengan suatu Anggaran Dasar yang merupakan Marga Citta.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
==================================
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Parisada Hindu Dharma Indonesia adalah Majelis Tertinggi Agama Hindu Indonesia yang anggotanya ditentukan atas dasar keyakinan beragama berasaskan Panca Sradha dengan tiga kerangka dasar Agama Hindu yaitu: Tattwa, Susila, dan Acara.
- Suci Weda adalah Catur Weda Sruti dan Smrti.
- (Nibanda) adalah ajaran-ajaran yang tertuang dalam kitab kitab sastra yang lahir di Nusantara yang mengandung saripati Weda.
- Panca Sradha adalah lima dasar keyakinan/kepercayaan dalam Agama Hindu yaitu percaya dengan adanya: Brahman, Atman, Karmaphala, Punarbhawa, dan Moksa.
- Hindu Dharma Indonesia adalah Agama Hindu yang dilembagakan oleh para penganutnya yang berdasarkan Panca Sraddha dan tiga kerangka dasar Agama Hindu.
- Nusantara adalah budaya yang diakui sebagai identitas nasional nusantara dan sebagai perwujudan cipta, karya, dan karsa bangsa, serta merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa.
- Bebas aktif dan Independen adalah berdiri sendiri dan tidak terikat baik langsung ataupun tidak langsung dengan lembaga, badan, dan organisasi manapun yang berada di dalam dan luar negeri.
- Adat istiadat adalah tata laku yang turun-temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan suatu bangsa yang terintegrasi dalam pola perilaku masyarakat.
- Bhisama adalah keputusan Sabha Pandita yang memiliki kekuatan mengikat yang mengacu kepada hukum-hukum agama dalam susastra/teks/sruti sehingga seluruh penjelasan, pelaksanaan, dan kebijakan dari sebuah bhisama dapat mengatasi berbagai isu yang muncul dalam masyarakat dan menjadi petunjuk untuk dapat merujuk pada susastera tersebut agar dapat dijalankan secara bersama-sama.
- Masa bhakti adalah periode kepengurusan Parisada di semua tingkatan terhitung sejak tanggal ditetapkan dalam Mahasabha/Lokasabha/Pesamuan Alit sampai dinyatakan demisioner dalam Mahasabha/Lokasabha/Pesamuan Alit berikutnya.